
Author: Ahmad Faishol
(Mahasiswa PAI)
WEDUNG, DEMAK – Sebuah langkah nyata dalam mengamankan aset keagamaan dan memberikan kepastian hukum bagi ruang ibadah masyarakat berhasil diwujudkan. Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Islamic Centre Demak tahun 2026 di bawah bimbingan Afif Kholidin, S.Ag., M.Pd. sukses mengawal proses penerbitan sertifikat wakaf untuk dua mushola di Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Penyerahan sertifikat wakaf tersebut dilangsungkan secara resmi kepada pihak masyarakat di Kantor Kecamatan Wedung pada tanggal 4 Agustus 2026.
Inisiatif pengawalan administrasi wakaf ini lahir dari wujud kepedulian mendalam serta analisis mitigasi antara mahasiswa KPM dan warga masyarakat Desa Kenduren terhadap risiko sengketa legalitas hukum di masa mendatang. Tanpa adanya sertifikat resmi, aset keagamaan sangat rentan terhadap potensi konflik lahan. Adapun dua tempat ibadah yang kini telah memiliki kepastian hukum secara definitif tersebut adalah Mushola Al Mujahidin dan Mushola Isbatur Rohman.

Keberhasilan program pengabdian yang sangat humanis dan struktural ini merupakan buah dari sinergi dan kolaborasi erat berbagai pihak yang berdedikasi. Dalam proses pelaksanaannya, elemen-elemen berikut memainkan peran kunci:
-
Wakif: Bertindak selaku individu berhati mulia yang dengan ikhlas mewakafkan tanah pribadinya untuk kepentingan umat.
-
Takmir Masjid/Mushola (Nadhir): Bertanggung jawab sebagai pihak yang menerima, merawat, dan mengelola tanah wakaf agar senantiasa mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar.
-
Kepala Desa: Bertindak sebagai otoritas pemangku wilayah yang mengetahui dan melegitimasi proses administrasi peralihan hak di tingkat desa.
-
Saksi (Perangkat Desa): Turut hadir dan bersaksi guna memastikan bahwa seluruh prosesi pelepasan hak tanah berjalan sesuai dengan fakta dan tanpa paksaan.
-
Mahasiswa: Mengambil peran krusial sebagai inisiator, pendamping, dan fasilitator yang menjembatani birokrasi antara warga desa dengan instansi pemerintah terkait.
-
Petugas KUA (Bagian Wakaf): Melaksanakan tugas meneliti, mengecek, serta memproses kelengkapan data tanah wakaf secara presisi di lapangan.
-
Kepala KUA: Menjalankan otoritas keagamaan tertinggi di tingkat kecamatan dengan mengikrarkan tanah wakaf secara resmi agar sah menurut hukum agama dan hukum negara.
-
Petugas Kemenag (Bagian Wakaf): Melakukan verifikasi tingkat akhir untuk menyetujui dan meresmikan data yang sudah lengkap, sehingga sertifikat negara siap untuk diterbitkan.
Sinergi lintas sektoral ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran sivitas akademika di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan, tetapi mampu membuahkan solusi administratif yang permanen. Dokumen sertifikat yang kini dipegang oleh masyarakat Desa Kenduren bukan sekadar lembaran kertas negara, melainkan wujud nyata dari upaya melindungi ketenangan beribadah serta melestarikan amanah keagamaan bagi generasi yang akan datang.
